Selain Edarkan Sabu, Wanita di Banyuasin ini Juga Kantongi Senpi

Wanita di Upang Banyuasin Ini Bawa Senpi Rakitan Saat Edarkan Sabu-sabu di Desanya. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:Galaxy Tab S11 Ultra Tampil di Geekbench, Pakai Dimensity 9400 Plus dan Android 16

BACA JUGA:Pisah Jalan, Fadia dan Dejan Resmi Dipisah, PBSI Ungkap Alasannya

Ancaman Hukuman Berat

Anisa kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman penjara belasan tahun atas dua tindak pidana berat yang dilakukannya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan