Selain Edarkan Sabu, Wanita di Banyuasin ini Juga Kantongi Senpi

Wanita di Upang Banyuasin Ini Bawa Senpi Rakitan Saat Edarkan Sabu-sabu di Desanya. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Galaxy Tab S11 Ultra Tampil di Geekbench, Pakai Dimensity 9400 Plus dan Android 16
BACA JUGA:Pisah Jalan, Fadia dan Dejan Resmi Dipisah, PBSI Ungkap Alasannya
Ancaman Hukuman Berat
Anisa kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman penjara belasan tahun atas dua tindak pidana berat yang dilakukannya.