Mangkir 3 Kali, Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman

Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman, Hutamrin: Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan. -Foto: Fadli.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Setelah beberapa kali menghindari pemanggilan eksekusi, terpidana kasus pengancaman, Alam Jaya, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) pukul 16.00 WIB, di kawasan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang.
Aksi penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025, yang dikeluarkan pada hari yang sama. Terpidana yang sebelumnya melarikan diri ini berhasil dilacak berkat alat pendeteksi (detection kit) yang terpasang di pergelangan kakinya saat tengah bekerja.
BACA JUGA:Cegah Kriminal, Satuan Samapta Polres OKUS Aktifkan Patroli Malam
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan, BBPOM Sumsel Audiensi ke Wabup OKUS
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, SH, MH, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Alam Jaya sudah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan, sehingga Kejari mengambil tindakan tegas.
“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan terus menghindari proses hukum, kami menginstruksikan tim intelijen untuk melakukan penangkapan,” ujar Hutamrin, didampingi sejumlah pejabat struktural.
Hutamrin menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Palembang dalam menegakkan hukum. Ia menyatakan tidak akan ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah divonis secara hukum tetap.
“Kepada para DPO, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat, hukum pasti akan menjemput,” tegasnya.
BACA JUGA:Kalapas Muaradua Cek Kelengkapan Senjata Api Pegawai
BACA JUGA:Prabowo Tepis Isu Reshuffle: “Semua Menteri Solid!
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kejaksaan terkait keberadaan para buronan.
Penangkapan Alam Jaya diapresiasi sebagai bentuk respons cepat tim intelijen Kejari Palembang. Menurut Hutamrin, ini merupakan bukti bahwa tidak ada kompromi dalam pelaksanaan hukum.
Diketahui, Alam Jaya dijatuhi vonis dua bulan penjara atas kasus pengancaman berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan melalui putusan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tertanggal 15 April 2025, yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA:“Saya Tak Salah Pilih!” Prabowo Puji AHY Usai Sukses Gelar ICI