Mangkir 3 Kali, Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman

Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman, Hutamrin: Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan. -Foto: Fadli.-
BACA JUGA:Leroy Sané Pilih Galatasaray! Transfer Gila Ini Bikin Eropa Panas Dingin
Setelah ditangkap, Alam Jaya langsung diserahkan kepada jaksa pelaksana sesuai Surat Perintah Eksekusi (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025, dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas I A Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman.
Kejari Palembang menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan akan dilaksanakan tanpa pengecualian. Proses eksekusi terhadap terpidana adalah bagian penting dari penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.