Kajari Palembang Bongkar Fakta: Tak Ada Politisasi dalam Kasus Korupsi PMI Palembang

Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda saat memakai rompi keramat tersangka korupsi Pidsus Kejari. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga dibeli dari dana PMI.

Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan