Kajari Palembang Bongkar Fakta: Tak Ada Politisasi dalam Kasus Korupsi PMI Palembang

Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda saat memakai rompi keramat tersangka korupsi Pidsus Kejari. -Foto: Ist.-

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga dibeli dari dana PMI.

Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan