3 Pengurus PMI Ogan Ilir Dijebloskan ke Penjara

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir, ketika akan memasuki mobil tahanan Kejari Ogan Ilir. -Foto: Ist.-

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Pandu.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan