Gunakan Dana Desa Untuk Sabung Ayam: Eks Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Irawan, mantan Kepala Desa Pulau Panggung, Kabupaten Lahat, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang karena terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp519 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi sabung ayam.
Vonis dibacakan dalam sidang pada Rabu (21/5/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang selaku kepala desa demi memperkaya diri secara melawan hukum.
"Sebagian besar dana digunakan untuk berjudi sabung ayam dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif," ujar hakim ketua.
BACA JUGA:Buron 5 Bulan, Tersangka Korupsi Dana KUR Rp807 Juta Sekayu Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Pers Harus Jadi Penjaga Kebenaran, Tegas Bupati Toha di Pelantikan PWI Muba
Dana Pembangunan Disalahgunakan
Fakta persidangan menunjukkan bahwa anggaran desa yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, malah dihamburkan untuk aktivitas ilegal. Tindakan Irawan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya sebagai pemimpin.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dalam sidang, dan bukti-bukti serta keterangan saksi semakin memperkuat dakwaan.
BACA JUGA:100 Hari Kerja, Bupati Muara Enim Gratiskan Seragam untuk Siswa SD dan SMP
BACA JUGA:Hentikan 2 Laporan Politik Uang, DKPP Sidang Ketua Bawaslu Banyuasin
Uang Pengganti dan Ancaman Hukuman Tambahan
Selain pidana penjara, Irawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp519 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Bila harta tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.