Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil dan 1 Motor

Usai Geledah 2 Rumah di Jabodetabek, KPK Kembali Sita 3 Mobil dan 1 Motor Dalam Kasus Kemnaker. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA,  HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dan satu sepeda motor terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2020–2023.

Penyitaan dilakukan usai penggeledahan dua rumah di wilayah Jabodetabek, pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Tim mengamankan tiga kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA:Ketua KPPU Serahkan Dokumen Penting ke KPK, Bongkar Praktik Niaga Gas Sejak 2018

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Lapas Muaradua MoU Bersama BRI

Budi menjelaskan seluruh kendaraan yang disita kini telah berada di Gedung KPK untuk dianalisis lebih lanjut.

“Tim masih mendalami apakah kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi atau hanya digunakan dalam kejahatan,” imbuhnya.

Pemerasan di Lingkup Ditjen Binapenta

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa dugaan pemerasan dilakukan oleh pejabat di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

BACA JUGA:Pemerintah Desa Banding Agung Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Kemenag Lantik Pejabat Fungsional Pengawas Madrasah di OKU Selatan

“Kemenaker, dalam hal ini Ditjen Binapenta, diduga memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tipikor.

KPK Geledah Kantor Kemnaker

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan