Ketua KPPU Serahkan Dokumen Penting ke KPK, Bongkar Praktik Niaga Gas Sejak 2018

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Kepala BPH Migas periode 2017–2021, pria yang akrab disapa Ifan turut menyerahkan sejumlah dokumen penting yang dibawa langsung oleh ajudannya ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/5/2025).
“Saya datang membawa dokumen yang akan saya serahkan terbuka. Ini demi kepentingan nasional, bukan urusan pribadi,” tegas Ifan kepada wartawan.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Lapas Muaradua MoU Bersama BRI
BACA JUGA:Pemerintah Desa Banding Agung Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih
Soroti Praktik Niaga Gas Bertingkat
Ifan mengungkap, praktik niaga gas bertingkat yang menyebabkan harga gas mahal sudah berlangsung sejak 2018. Ia mendesak KPK tak hanya fokus pada dua badan usaha (PGN dan IAE), tetapi juga menelusuri puluhan badan usaha niaga hilir migas lain yang mendapat alokasi gas dari Kementerian ESDM.
Menurutnya, praktik tersebut menghambat investasi dan berdampak langsung pada ketahanan energi nasional. Ia menyebut KPPU sudah menyurati Presiden pada 6 Agustus 2024 terkait permasalahan alokasi gas.
“Kalau harga gas mahal, bagaimana investasi bisa masuk ke Indonesia?” ujarnya.
BACA JUGA:Kemenag Lantik Pejabat Fungsional Pengawas Madrasah di OKU Selatan
BACA JUGA:Bupati Abusama Deklarasikan Transaksi Non Tunai dan Apresiasi Pembayar Pajak Teladan
Ifan menegaskan, BPH Migas tidak memiliki wewenang dalam pengawasan alokasi gas. Sesuai Permen ESDM No. 6/2016, kewenangan tersebut berada di Kementerian ESDM, Ditjen Migas, dan SKK Migas. BPH Migas hanya melakukan verifikasi volume niaga gas untuk keperluan perhitungan iuran PNBP.
Kolaborasi KPPU-KPK Sejak 2014
Ifan juga menekankan pentingnya sinergi KPPU dan KPK dalam mengungkap praktik korupsi berbasis persekongkolan, yang menjadi objek pengawasan KPPU sesuai Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.