Buron 5 Bulan, Tersangka Korupsi Dana KUR Rp807 Juta Sekayu Akhirnya Ditangkap

Rugikan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah, DPO Kasus Korupsi Dana KUR Sekayu Ditangkap. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Yuli Efrina, tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp807 juta, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel, Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. Yuli sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) sejak 16 Desember 2024.
Modus: Kredit Fiktif dan Penyalahgunaan Wewenang
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, menjelaskan bahwa Yuli Efrina diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri (petugas lapangan) di salah satu bank milik pemerintah di Unit Sekayu pada periode anggaran 2022–2023.
BACA JUGA:Pers Harus Jadi Penjaga Kebenaran, Tegas Bupati Toha di Pelantikan PWI Muba
BACA JUGA:100 Hari Kerja, Bupati Muara Enim Gratiskan Seragam untuk Siswa SD dan SMP
"Tersangka memproses pengajuan kredit menggunakan data dan dokumen fiktif atas nama nasabah yang tidak memenuhi syarat. Proses verifikasi dan survei yang semestinya dilakukan tidak dijalankan," ungkap Vanny.
Akibat kelalaian dan rekayasa data tersebut, sejumlah kredit mengalami gagal bayar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp807.960.307.
Jerat Hukum
Yuli dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Ia dikenakan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18,
dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18,
serta Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Hentikan 2 Laporan Politik Uang, DKPP Sidang Ketua Bawaslu Banyuasin