Gunakan Dana Desa Untuk Sabung Ayam: Eks Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Honda Rayu Jack Miller ke WorldSBK, MotoGP Terancam Kehilangan Bintang
BACA JUGA:Resmi Capai Kesepakatan Pribadi, Darwin Nunez Segera Berseragam Atletico Madrid
Peringatan Bagi Aparatur Desa
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana desa bukan untuk dipakai semaunya, melainkan amanah negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika amanah itu dikhianati, hukum akan bertindak tegas.
Publik diimbau untuk lebih aktif mengawasi penggunaan dana desa, agar tidak lagi menjadi celah penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.