Bejat! Pria Parubaya di Runjung Agung OKU Selatan Hamili Anak Kandung

Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

BACA JUGA:Ratu Dewa: Camat Wajib Wujudkan Program RDPS untuk Palembang Sejahtera

BACA JUGA:Pratama Arhan Dipanggil Perkuat Timnas, Bangkok United Unggah Postingan Dukungan di Instagram

Ata perbuatannya, Tersangka dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kemudian, Junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf C JO Pasal 15 ayat 1 huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Atas itu, TSK diancam dengan kurungan minimal 15 Tahun Penjara dan didenda sebesar Rp. 20 Juta sampai 5 Milyar," ancamnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan