Bejat! Pria Parubaya di Runjung Agung OKU Selatan Hamili Anak Kandung

Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sungguh Bejat, seorang pria paru baya diwilayah Kabupaten OKU Selatan melakukan tindakan memalukan dengan menghamili Anak Kandung.
Diketahui, pria parubaya itu sendiri ID (48) warga Dusun 4, Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan melakukan tindakan berat dengan mensetubuhi Anak kandungnya yang masih berumur 16 Tahun, disetubuhinya sejak Tahun 2024 hingga Tahun 2025.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH melalui Waka Polres OKUS Kompol Hendro Swarna didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH, dan Kasi Humas Polres AKP Supardi mengatakan bahwa pada Hari Minggu 18 Mei 2025 sekira Pukul 09.00 Wib korban mengeluh sakit perut kepada nenek korban.
BACA JUGA:Terungkap di PerSidangan. Camat dan Plt Sekda Diduga Intervensi Lurah Soal Aset YBS
Pada saat itu, nenek korban membawanya ke Bidan Desa untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil selama 14 Ninggu.
"Korban disetubuhi pelaku sejak kelas 2 SMP tepatnya ditahun 2024, sampai dengan Kelas 3 SMP tepatnya Tahun 2025 dengan jumlah kurang lebih 20 kali persetujuan," ucapnya.
Dimana, pertama kali korban disetubuhi oleh Pelaku yang merupakan ayah kandung korban disebuah kebun dengan modus mengajak korban untuk mengambil jengkol dengan diiming-imingi akan dibelikan HP.
BACA JUGA:Penyidikan Proyek Cinde Menguat, Kejati Sumsel Periksa 4 Anggota Timsus PUCK 2015
BACA JUGA:Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumsel Capai 60 Persen
Selain itu, Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan sebelah pisau yang mengancam akan membunuh korban apa bila korban membocorkan perilakunya.
Terakhir kali. Kata Waka Polres, korban disetubuhi Tanggal 12 Mei 2025 sekira Pukul 01 disebuah kamar dirumah Korban.
Dengan adanya, kejadian ini nenek korban langsung melapor ke Polres OKU Selatan, setelah adanya laporan Satuan Unit PPA langsung melakukan tindakan hingga penangkapan Tersangka.
"Tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," ucap Waka.