Manipulasi Izin Perkebunan Sawit di Musi Rawas, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Efendi Suyono alias Afen saat jalani tahap II dihadapan JPU Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:Arsenal Incar Nico Williams dan Gyokeres sebagai Target Utama Musim Panas

BACA JUGA:Crystal Palace Tak Akan Halangi Kepergian Eze Musim Panas Ini

Penahanan terhadap Efendi Suyono dan empat tersangka lainnya dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan praktik kolusi antara pengusaha dan pejabat daerah dalam memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.

Kejaksaan berharap penanganan tegas kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa sekaligus memperkuat upaya perlindungan aset negara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan