Manipulasi Izin Perkebunan Sawit di Musi Rawas, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Efendi Suyono alias Afen saat jalani tahap II dihadapan JPU Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus korupsi terkait penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Lima tersangka telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah pengusaha sawit ternama asal Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Efendi Suyono alias Afen, yang menjabat Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM).
Dari rilis resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Jumat, 16 Mei 2025, Efendi Suyono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal.
Efendi bersama empat tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, Kepala BPMPTP Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Amrullah, dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo Bahtiyar, diduga memuluskan proses perizinan atas lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
BACA JUGA:Penyidik Pidsus Bidik Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Prabumulih
BACA JUGA:Proyek Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Sumsel Kejar Saksi hingga ke Ibu Kota
Hasil penyidikan Kejati Sumsel mengungkap bahwa dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan untuk izin perkebunan sawit, sekitar 5.974,90 hektare merupakan lahan milik negara yang secara hukum tidak dapat dialihfungsikan.
Izin tersebut diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah dan melalui manipulasi dokumen serta kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta.
Efendi Suyono telah menyerahkan uang sebesar Rp61,3 miliar kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Selain itu, penyidik juga menyita lahan kebun sawit milik Efendi. Diduga, uang yang dikembalikan tersebut berasal dari penguasaan lahan secara melawan hukum.
BACA JUGA:MPR Ingatkan: Judi Pernah Diuji di MK dan Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945
BACA JUGA:Belum Setahun Memimpin, Prabowo Larang Kader Gerindra Gembar-gembor Soal 2 Periode
Ketua Tim Penyidikan, Adi Mulyawan SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan mengantongi alat bukti kuat bahwa izin yang diterbitkan berada di atas lahan negara, termasuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang tidak semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Diketahui terdapat izin yang diterbitkan tanpa hak di atas lahan milik negara, terutama kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ungkap Adi Mulyawan.
Kejati Sumsel menyatakan bahwa proses hukum terhadap kelima tersangka telah memasuki tahap akhir penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.