Modus Baru Curanmor, Pelaku Dulu-Duluan Cari Simpati

Pria di Palembang diringkus Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang usai bawa kabur sepeda motor teman yang telah memberinya pekerjaan. -Foto: Ist.-
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban,
Rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara,
Satu helai kaos hijau dan topi hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta
Satu lembar STNK kendaraan yang dicuri.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, meskipun mereka terlihat akrab atau dikenal.