Praperadilan Gagal, Fitrianti Akan Jalani Proses Hukum Korupsi PMI

Hakim tunggal sidang Praperadilan menjerat tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang. -Foto: Ist.-

Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PMI Palembang dinyatakan sah menurut hukum.

Putusan ini menjadi bukti bahwa upaya praperadilan tidak dapat digunakan sebagai celah untuk menghindari tanggung jawab hukum, terutama dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Sidang pokok perkara nantinya akan menjadi ajang pembuktian utama sejauh mana peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan