Ungkap Dugaan Mark Up Iklan Bank BJB Rp222 Miliar, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Usai Lebaran

Senin 21 Apr 2025 - 18:07 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

S (BSC Advertising & PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)

RSJK (PT Cipta Karya Sukses Bersama & PT Cipta Karya Mandiri Bersama)

Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Mereka belum ditahan, namun telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK menduga dana hasil mark up digunakan untuk kebutuhan non-budgeter. Ridwan Kamil menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu penyidik menuntaskan kasus ini.

 

Kategori :