PENINJAUAN, HARIAN OKU SELATAN - Idi Ariska (25), warga Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, yang merupakan salah satu dari tersangka pembunuhan terhadap Hairuni (62), seorang wanita lansia, telah berhasil ditangkap.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelumnya.
Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitri Yanti, membenarkan penangkapan Idi Ariska, yang sebelumnya berusaha menyembunyikan diri di Dusun III Talang Bukit Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
BACA JUGA:DPW Dinas Pendidikan Berikan Santunan ke Siswa
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar MTQ Tingkat Kabupaten
Idi Ariska termasuk dalam kasus pembunuhan di Desa Kedaton pada tanggal 2 Maret 2024, di mana korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh tiga tersangka.
Idi Ariska sempat melarikan diri selama tiga hari setelah dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA:Blusukan, Kapolsek BSA Peduli Warga Bantu Sembako
BACA JUGA:Dinas Perikanan Tabur 200 Benih Ikan Lele
Tim gabungan Polres OKU dan Polsek Peninjauan telah berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sebelumnya, yaitu Muzili (62) dan Ria Azman (30), yang merupakan bapak dan anak.
Keduanya adalah tetangga korban di Desa Kedaton. Idi Ariska, yang sekarang berada di tahanan Polsek Peninjauan, akan menjalani proses hukum lebih lanjut. ( seg)