PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Edwin Herius terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1,6 miliar.
Terdakwa, seorang mantan Kepala Cabang bank plat merah cabang Muaradua periode 2020-2023, dihadapkan pada dakwaan penyaluran dana KUR tahun 2021-2022.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 28 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Solihin SH, menegaskan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.
JPU menilai bahwa dalil-dalil yang menjadi keberatan dalam eksepsi telah menyentuh pokok perkara.
BACA JUGA:Jalan Desa Pagar Bulan Rusak Parah, Warga Pasang Portal Kayu
BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati
Terkait dalil yang mengatakan dakwaan penuntut umum tidak lengkap, tidak jelas, serta batal demi hukum, Solihin menjelaskan bahwa untuk membuktikan apakah perkara ini masuk dalam ranah Pidana atau Perdata, harus dibuktikan terlebih dahulu dalam proses peradilan.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara, termasuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Putusan sela akan dibacakan tujuh hari setelah sidang tersebut.
Solihin menyatakan bahwa motif kasus ini adalah penyaluran dana KUR tahun 2021-2022. Terdapat 141 nasabah yang berhak menerima kucuran dana dari bank milik pemerintah, namun pada kenyataannya, saat pencairan dana, nasabah hanya menerima setengah dari jumlah seharusnya.
BACA JUGA:Kapolsek Belitang III Monitoring Harga Sembako
BACA JUGA:Pelaku Balap Liar Diduga Banyak Berasal dari Luar Baturaja
Total kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Terdakwa Edwin Herius dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(seg)