PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Dua terdakwa pelaku pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kedua terdakwa, Ariansyah dan Arwani, dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Jaksa Kgs Anwar, yang membacakan tuntutan, menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
BACA JUGA:Kapolsek Belitang III Monitoring Harga Sembako
BACA JUGA:Pelaku Balap Liar Diduga Banyak Berasal dari Luar Baturaja
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan sadis kedua terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan melukai korban lain, yaitu Deki Iskandar, adik korban.
Tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, dan Jaksa Kgs Anwar menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap keduanya.
Mendengar tuntutan tersebut, pengunjung sidang, termasuk kerabat dan keluarga korban, mengucapkan takbir sebagai ungkapan kelegaan.
BACA JUGA:162 Pasien DBD di OKU Dirawat di Rumah Sakit
BACA JUGA:Kedapatan Mencuri Telur di Toko, Antoni Diciduk Anggota Polsek Muaradua
Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Kasus ini mencuat pada September 2023 setelah terjadi pembunuhan terhadap M Abadi, adik Bupati Muratara, yang kemudian berujung pada kemarahan warga dan pembakaran rumah pelaku.(seg)