Kedapatan Mencuri Telur di Toko, Antoni Diciduk Anggota Polsek Muaradua
Antoni (42) warga Kampung Tanding Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan yang diamankan petugas kepolisian. -Foto: Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Apes betul nasip Antoni (42) warga Kampung Tanding Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Dia harus menyerah dihadapan Polisi setelah terbukti mencuri sejumlah karpet telur di toko milik Rita (40) warga Way Bulan Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 25 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Toko Telur Jalan Pasar Ilir Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, melalui Kapolsek Muaradua AKP Ali Yatim, membenarkan kejadian ini.
Dimana Pada hari Minggu, tanggal 25 Februari, sekitar jam 15.30 WIB, telah terjadi pelaporan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui bernama Antoni alias Depu berusia 42 tahun, pekerjaan petani, dan Hadi Putra Bin Marmis (alm), alamat Kampung Tanding Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku berkeliling di Jalan Pasar Ilir Kelurahan Pasar Muaradua Kabupaten OKU Selatan dengan maksud untuk melakukan pencurian.
Mereka menggunakan sepeda motor bermerk Honda Beat berwarna biru putih.
"Jadi saat itu Antoni langsung memasuki toko telur milik korban yang sedang tertidur, dan mengambil lima karpet telur, satu di antaranya berisi 30 butir telur yang diikat dengan tali rapia warna hitam," Jelas Kapolsek Muaradua 27 februari 2024.
Saat itu, lanjurnya Korban terbangun dan menyadari adanya pencurian, kemudian mengejar sambil berteriak.
Kedua pelaku lalu melarikan diri meninggalkan toko tersebut.
Sekitar 15 menit kemudian, Antoni memerintahkan Putra untuk mengambil kembali sepeda motornya yang tertinggal di sekitar toko telur.
Atas kejadian dan laporan dari korban, masih kata Kapolsek pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Muaradua mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di dalam rumah seorang teman di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan.
"Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Muaradua untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih, satu buah baju hitam polos merek Levi's, satu buah baju hitam merek Santastic dengan gambar logo saru bercorak hijau muda, ungu, putih, dan pink.
Kemudian satu buah celana jeans panjang merek CDL Authentic Denim Wear berwarna biru pudar, satu buah celana jeans merek GSL Fashion berwarna biru putih, satu buah topi merek Troyco berwarna hitam, serta lima karpet telur, satu di antaranya berisi 30 butir telur.
"Kepolisian juga telah melakukan tindakan seperti pemeriksaan saksi, pembuatan BAP Tersangka, penyitaan barang bukti, dan pelengkapan berkas untuk diserahkan ke JPU guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya. (Dst/end)