MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan siap menggelar lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kabupaten.
Lomba itu sendiri akan dilaksanakan mulai dari Tanggal 04-07 Maret 2024, yang akan dipusatkan di Masjid Agung Al-Muhtadin Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Hal itu, sebagaimana yang dibeberkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda OKU Selatan Rusnawi S.P., M.Si, saat menggelar rapat persiapan, diruang Bupati pada Selasa, 27 Febuari 2024.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan lomba ini nanti, tentunya kami meminta masing-masing Kecamatan dapat mendaftarkan peserta paling lambat tanggal 26 Februari 2024.
"Pendaftaran di Bagian Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, calon peserta dapat membawa persyaratan yang meliputi, Surat Mandat, sertifikat kejuaraan, FC KTP OKU Selatan, Pas Photo 3x4 = 6 lembar dan 4x6 6 lembar, FC KK OKU selatan, FC Ijazah terkhir dan Foto Coppy Akte kelahiran," bebernya.
BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan, Warga Ulu Danau Terancam 15 tahun Penjara
BACA JUGA:Pasca Longsor, Sekda Minta Dinas PU Rancang Penanggulangan
Sedangkan. Lanjut Rusnaei, pendaftaran ulang dapat dilakukan oleh peserta yang bersangkutan dengan membawa mandat dari masing-masing cabang dan memperlihatkan bukti asli pesyaratan Administrasi.
Syarat itu katanya, disampaikan kepada Panitia Pendaftaran Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2024 pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 Pukul 13.00-15.00 Wib didampingi official untuk pengambilan nomor peserta," tegasnya.
Kemudian tambahnya, untuk lomba ini meliputi cabang-cabang MTQ Tingkat Kabupaten, Golongan Tartil Al-Qur'an putra dan putri (Umur maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari).
Lalu, Golongan Tilawah anak anak putra dan putri (Umur maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari), Golongan Tilawah Remaja putra dan putri (Umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari).
BACA JUGA:9.500 Pelanggan Terdampak Penghentian Distribusi Air Bersih
BACA JUGA:Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif
Berikutnya, Golongan Tilawah Dewasa putera dan puteri (Umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari), Golongan Hifdzil Qur'an Golongan 1(satu) Juz dan Tilawah putera dan puteri (Umur maksimal 15 tahun 11 bulan 29 hari).
Ada pun, Golongan Fahm Al- Qur'an Golongan putera dan puteri (Umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari), Golongan Syarh Al-Qur'an Golongan putera dan puteri (Umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari)," terangnya.
Sedangkan, untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghunungi Contact Person di bawah Dwi Fitri Agustuna,S.H ( HP. 0812 7194 2434 ), Era Fitriani,S.E ( HP. 0853 8381 6655) dan Mea Herya ( HP. 0821 8229 0180)," ucapnya. (Dal)