Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan, Warga Ulu Danau Terancam 15 tahun Penjara
Dodi Iskandar (40), warga Desa Ulu Danaua, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Dodi Iskandar Bin Usman Efendi (40), warga Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres OKU Selatan.
Pasalnya, pria itu telah melakukan perbuatan bejatnya dengan mensetubuhi anak tirinya yang berumur 14 Tahun hingga melahirkan.
Kejadian itu, sejak Tanggal 5 Desember 2023 lalu, baru terungkap lantaran menunggu korban melahirkan untuk dilakukan Tes DNA.
Hal itu, sebagaimana yang dibeberkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. Kom., SH., MH, Rabu 28 Febuari 2024.
Dikatakannya, pada Tanggal 5 Desember 2023 lalu, Unit PPA Stateskrim menerima LP dari Ayah Kandung korban dan korban lantatan anaknya telah dihamili oleh sesoranh.
"Pelapor ayah kandung korban, pelaku ayah tiri korban, pada saat itu dari LP dikembangkan dari Penyelidikan ke Penyedikan atas persetubuhan anak yang dilakukan oleh bapak tiri," ucapnya.
BACA JUGA:Pasca Longsor, Sekda Minta Dinas PU Rancang Penanggulangan
BACA JUGA:9.500 Pelanggan Terdampak Penghentian Distribusi Air Bersih
Namun, dikarenakan pada Pasal 184 pihaknyanya belum dapat mencukupi Barang Bukti (BB) sehingga belum dapat memastikan Pelaku.
"Waktu itu, BB belum mencukupi, sehingga kami menunggu korban melahirkan untuk dilakukan Tes DNA, sekarang sudah ketahuan dan Tersangka sudah ditahan yakni ayah tiri dari korban," ucap Kasat.
Untuk Tersangka sendiri, sejauh ini dikebakan Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 7 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan 23 Tentang persetubuhan anak dan tercatat 1 Keluarga maka diancam 5-15 Tahun Penjara," ancamnya.
Sedangkan, Dodi Iskandar Bin Usman Efendi (40), selaku Terangka mengakui atas perbuatannya itu sehingga membuat anaknya yang dibawah umur harus melahirkan.
BACA JUGA:Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tepis Tuduhan Kliennya Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel
"Kejadian ini, bermula kami usai jalan-jalan dari Bengkulu, pada aaat itu anak saya tidur didepan TV karena kelihatan pahanya, mulai dari itu saya terpesona," ucap TSK.
Namun, pada saat melihat paha anak saya langsung masuk kamar, tidak lama dari itu saya gagahi pertama kali didepan TV, kemudian ke 2 kalinya dikamar saat tidur dan ke 3 kalinya juga dikamar.
"Pas anak saya lagi ridur, saya singkapkan celananya, kalau istri ada tidur didalam kamar, anak saya dikamarnya sendiri," tandas Pelaku. (Dal)