Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif
Rizki Perdana akui menerima sejumlah uang dari perjalanan dinas fiktif saat gelaran Porprov yang diselenggarakan di Surabaya beberapa waktu lalu. -Foto: Fadli/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Rizki Perdana, mantan Wakil Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, mengakui menerima sejumlah uang dari perjalanan dinas fiktif selama gelaran Porprov di Surabaya.
Pernyataan ini terungkap saat Rizki dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yang menyeret Suparman Roman dan Ahmad Tahir.
Dia mengakui adanya bukti beberapa SPJ perjalanan dinas fiktif dan mengaku menggunakan mobil pribadi saat seharusnya menggunakan travel.
Rizki membantah mengetahui penggunaan uang senilai ratusan juta rupiah untuk transportasi dan honor selama Porprov.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rizki mengakui adanya tiga dokumen SPJ perjalanan dinas fiktif yang tidak dilakukan, dengan total nilai sekitar Rp10 juta.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tepis Tuduhan Kliennya Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Juara MTQ Bakal Dapat Hadiah Jalan-Jalan hingga Umroh
Meskipun nilai uang tersebut belum dikembalikan, Rizki berjanji akan mengembalikannya. Selain itu, terungkap bahwa Rizki menandatangani kwitansi pengadaan barang untuk Cabor Berkuda senilai Rp250 juta dan Cabor Menembak senilai Rp500 juta.
Rizki mengklaim tidak mengetahui kemana sisanya diberikan.
Dalam kesaksian lain, mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, dikonfrontir dengan keterangan saksi, namun dua saksi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa anggota KONI yang menandatangani pencairan harus ikut bertanggung jawab terhadap uang negara.
BACA JUGA:Stok Beras Selama Bulan Ramadhan Aman
BACA JUGA:Cegah Penyakit Hewan, Pemda Terus Lakukan Vaksinasi
Sidang juga mengungkap audit kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sekitar Rp37 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Seg)