Pemberi suap: M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (pengusaha).
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan, mulai 16 Maret hingga 4 April 2025. Tersangka dari DPRD OKU ditahan di Rutan KPK C1, sementara Nov, MFZ, dan ASS ditempatkan di Rutan KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa di daerah. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kategori :