BACA JUGA:Pemerintah Lakukan Pendataan Warga Miskin Ekstrem
Dalam percakapan WhatsApp yang diungkap di persidangan, Agustiani mengirimkan surat fatwa MA kepada Wahyu Setiawan dan mendapat balasan "Siap, mainkan," yang kemudian dijawab dengan "Ok" oleh Agustiani. Selanjutnya, Saeful Bahri yang bertindak atas perintah Hasto menemui Riezky Aprilia di Singapura untuk meminta agar dirinya mundur dari kursi DPR RI, namun permintaan itu ditolak.
Pada 27 September 2019, Hasto kembali bertemu langsung dengan Riezky di kantor DPP PDI Perjuangan. Dalam pertemuan tersebut, Hasto kembali meminta Riezky untuk mundur, bahkan menahan surat undangan pelantikannya. Namun, Riezky tetap menolak.
Jaksa KPK lebih lanjut membeberkan bahwa Hasto dan Harun Masiku kemudian berusaha menyuap Wahyu Setiawan agar permintaan mereka dipenuhi. Pada Desember 2019, Donny Tri Istiqomah berkomunikasi dengan Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan untuk membahas biaya pelolosan Harun Masiku. Saat itu, Wahyu Setiawan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar.
“Permintaan tersebut dilaporkan kepada Hasto Kristiyanto dan terdakwa menyetujuinya,” ujar Jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.