KPU OKI Surati Kejari Terkait Komisioner yang Jadi Tersangka Korupsi

Minggu 09 Mar 2025 - 23:48 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Badai PHK di Tangerang! 3.000 Karyawan PT Victory Chingluh Dirumahkan

BACA JUGA:Latih Keterampilan, Lapas Muaradua Ajak WBP Latihan Marawis

Sejak Desember 2024, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni M Fahrudin, mantan Ketua Panwaslu OKI 2017-2018, serta Tirta Arisandi, mantan Kepala Sekretariat Panwaslu OKI 2017-2018.

Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, HI diduga menerima dana sebesar Rp402,5 juta, sementara IH menerima Rp328,5 juta dalam kasus ini.

Dengan terus berkembangnya kasus ini, KPU OKI kini menunggu keputusan dari KPU Pusat terkait status keanggotaan HI di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

 

Kategori :