Keluarga Tersangka Serahkan Rp200 Juta ke Kejari OKI, Terkait Kasus Korupsi Dispora

Kejari OKI terima uang titipan sebesar Rp200 juta pada perkara Dispora OKI. -Foto : Niskiah.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp200 juta dari pihak keluarga empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI, Kamis (15/5/2025).

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan, SH, MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) P. Purnomo, SH menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan bentuk itikad baik keluarga tersangka untuk bertanggung jawab terhadap kerugian negara.

“Penyerahan ini merupakan titipan uang pengganti dari empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dispora OKI,” jelas Agung.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-79, Sumsel Luncurkan 12 Program Strategis Menuju Sumsel Maju Terus

BACA JUGA:Sanggar Seni Duagha Ikuti Festival Sriwijaya di Sumsel

Keempat tersangka yang dimaksud yakni Imam Tohari (IT), Harun (H), Aprilian Saputra (AS), dan Muslim alias Uju (M), yang masing-masing memiliki peran sebagai pejabat dan bendahara di Dispora OKI Tahun Anggaran 2022.

Usai menerima uang tersebut, Kejari OKI langsung menitipkannya ke rekening khusus barang bukti/sitaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung. "Ini adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," tegas Agung.

Sebelumnya, pada Rabu 26 Februari 2025, Kejari OKI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 52 orang saksi.

BACA JUGA:Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Minat jadi Ketum PPP

BACA JUGA:Jokowi Masuk Bursa Ketum PSI, PDIP Pilih Bungkam

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, diketahui bahwa pengelolaan anggaran di Dispora OKI TA 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.103.251.916,- dari total anggaran Rp14,57 miliar.

Tersangka IT yang menjabat sebagai Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka. "Kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap IT pada Jumat," ujar Kasi Intel.

BACA JUGA:Alex Pastoor Bikin Heboh Belanda, Rela Berkorban Demi Indonesia

BACA JUGA:Pemain Tangerang Hawks, Jarred Dwayne Shaw Tersandung Kasus Narkoba

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan