Komisioner KPU OKI Kembalikan Uang Korupsi Dana Hibah Rp 402 Juta

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan. -Foto: Ist.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017–2018 terus bergulir. Salah satu yang turut terseret dalam kasus ini adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI aktif, Hadi Irawan.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai persoalan ini ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Konferensi PUIC ke-19 Soroti Peran Perempuan di Dunia Politik
BACA JUGA:Tanggani Timnas Indonesia, PSSI Dapat Suntikan Dana Rp199 Miliar
“Seperti yang diketahui bersama, beberapa waktu lalu, yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp402 juta secara penuh,” jelas Irsan kepada wartawan.
Ia berharap langkah pengembalian dana tersebut dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum yang sedang dihadapi Hadi Irawan. Namun demikian, Irsan menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung agar seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Saudi Siapkan Dana Rp 4,6 Triliun Demi Gaet 3 Bintang Liga Inggris
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa kasus ini kini telah masuk tahap pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Fahrudin dan Tirta Arisandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Untuk tersangka lainnya, kami masih akan mencermati lebih lanjut hasil fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Skandal Dana Hibah Jatim Meluas, KONI Surabaya Turut Diperiksa KPK
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Salurkan Bansos ke Panti Asuhan
Kasus korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak yang saat itu menjabat dalam penyelenggaraan Pemilu, dan kini menjadi ujian integritas lembaga penyelenggara pemilu di daerah.