19 Desember 2017: Rp4,2 miliar disimpan di apartemen Kalibata Tower Rafles, Jakarta.
4 April 2018: Rp3,6 miliar diserahkan dengan cara yang sama.
Tahap kelima: Rp5,2 miliar juga ditempatkan di apartemen Kalibata Residence Tower Rafles.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tambah Amunisi! Tiga Pemain Top Eropa Segera Dinaturalisasi
BACA JUGA:Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp Triliunan, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid
Lima Terdakwa dalam Kasus Ini
Kasus ini menjerat lima terdakwa, yaitu:
Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya).
Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya).
Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya).
Bambang Hariyadi Wikanta (Dirut PT Perentjana Djaja).
Sementara itu, dalam dakwaan terungkap bahwa sejak awal 2016, tak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan LRT Sumsel, Muhammad Choliq, selaku Dirut PT Waskita Karya, diduga memerintahkan Tukijo untuk menyiapkan dana dari proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.
Dana tersebut diduga diberikan kepada Prasetyo Budi Tjahjono, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pelaksana Perkeretaapian.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.