Selain Hasto, KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Harun, yang hingga kini masih buron, sebelumnya berupaya menggantikan anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
BACA JUGA:Timnas U-20 Tersingkir dari Piala Asia, Indra Sjafri Siap Dievaluasi
BACA JUGA:Skandal KUD OKI, Penggelapan Rp10 Miliar, Dana Mengalir ke DPO
Perintangan Penyidikan dan Upaya Praperadilan Gagal
Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan, termasuk membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku pada awal 2020. Ia disebut mengumpulkan saksi untuk mengarahkan keterangan mereka dan berupaya menghindari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, dalam sidang terbuka pada 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima karena seharusnya diajukan secara terpisah.
Meski upaya praperadilan pertamanya gagal, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2/2025).