Kuasa Hukum Hasto Minta AKBP Rossa Purbo Bekti Bersaksi di Pengadilan

Jumat 07 Feb 2025 - 20:42 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Pamsimas Air Bersih Desa Padang Sari Diduga Tidak Bermanfaat

Menurut Setyo, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice berdasarkan sprindik terpisah. Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk merusak barang bukti dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.

"Pada 8 Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan, HK diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri," ungkap Setyo.

BACA JUGA:Isu Reshuffle Mencuat, Pengamat: Menteri Berkinerja Buruk Harus Diganti

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Monev Destinasi Pariwisata Bersama Dinas Pariwisata Sumsel

Tidak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga diduga meminta staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan bukti.

"Pada 10 Juni 2024, saat memberikan kesaksian di KPK, Hasto diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," lanjutnya.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

 

Kategori :