Sengketa Pilkada di Sumsel Hanya 1 Lanjut ke Pembuktian di MK

Kamis 06 Feb 2025 - 23:55 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mayoritas gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan. Dari sebelas perkara yang diajukan, hanya satu yang dinyatakan layak untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

Satu-satunya kasus yang masih berproses adalah sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dengan pemohon Budi Antoni Aljufri. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang pembuktian akan digelar pada 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Belanda dan Indonesia Bersaing Gaet Bek Andalan Aston Villa, Ian Maatsen

BACA JUGA:Piala Asia U-20 2025: Timnas Indonesia Dapat Dukungan dari Klub Serie A Italia

Sementara itu, sepuluh perkara lainnya dihentikan oleh MK dengan berbagai alasan, termasuk ketidakjelasan gugatan, tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak relevan dengan perselisihan hasil pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. “Dari semua sengketa yang diajukan, hanya satu yang memenuhi syarat untuk tahap pembuktian. Sepuluh lainnya dinyatakan tidak dapat diterima dan perkaranya dihentikan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

BACA JUGA:Dampak Pemangkasan APBN 2025, Proyek IKN Belum Ada Progres

BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Penetapan Sejen PDIP Sebagai Tersangka

Menurut Prof. Dr. Febrian, pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri), putusan MK ini sudah bisa diprediksi. Ia berpendapat bahwa sebagian besar perkara yang diajukan bukan terkait perolehan suara, sehingga kemungkinan besar akan berakhir tanpa perubahan hasil pemilihan.

“Dari pola yang terlihat, saya memperkirakan kasus yang masuk tahap pembuktian pun tidak akan mengubah hasil akhir. Jika substansinya bukan mengenai sengketa perolehan suara, biasanya MK tidak mengabulkan gugatan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bakal Rombak Habis Pasar Saka Selabung

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Strategis Asistensi Kajian Lingkungan

Adapun sepuluh sengketa yang dinyatakan gugur tersebut yakni:

1. Perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Sengketa Pilwako Pagar Alam, pemohon Alpian-Alfikriansyah (permohonan tidak dapat diterima).

2. Perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Sengketa Pilwako Pagar Alam, pemohon Hepy Safriani-Efsi (permohonan tidak dapat diterima).

Kategori :