Gugatan HNU-Lia Ditolak MK, Edison-Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim

Rabu 05 Feb 2025 - 18:20 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) H. Nasrun Umar - Lia Anggraini (HNU-Lia) terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024. Dengan keputusan ini, pasangan Edison-Sumarni dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Muara Enim 2024.

Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada Rabu, 5 Februari 2025, yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Nasrun-Lia tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, sengketa hasil Pilkada harus diajukan dalam jangka waktu maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil pemungutan suara. Namun, pengajuan gugatan dari tim hukum Nasrun Umar-Lia dinyatakan terlambat, sehingga secara hukum tidak dapat diproses lebih lanjut.

"Keberatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan terbukti beralasan secara hukum, sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo dalam sidang.

BACA JUGA:Formula E Jakarta 2025 Perkenalkan Gen3 Evo, Akselerasi Lebih Cepat dari F1

BACA JUGA:Indra Sjafri Umumkan 23 Pemain Timnas U-20 untuk Piala Asia 2025

Selisih Suara dan Dugaan Pelanggaran Tidak Berpengaruh

Dalam gugatannya, pasangan Nasrun-Lia menuding adanya pelanggaran dalam Pilkada Muara Enim 2024, termasuk praktik politik uang serta dugaan ketidaknetralan penyelenggara. Mereka juga menyoroti selisih suara sebesar 9.205 suara atau sekitar 3,12% dari total 294.772 suara sah yang dihitung.

Namun, MK menegaskan bahwa selisih suara tersebut tidak memenuhi ambang batas sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni 1% dari total suara sah atau sekitar 2.948 suara. Dengan demikian, secara hukum, selisih suara ini terlalu besar untuk dijadikan dasar sengketa.

Mantan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha, turut memberikan pandangannya. "Dari aspek legal standing saja, perkara ini sudah selesai," ujarnya.

BACA JUGA:Buntut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjpsoemarno

BACA JUGA:Menkes: Program Skrining Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025

Tidak Ada Alasan Kuat untuk Pemungutan Suara Ulang

Salah satu tuntutan utama yang diajukan oleh Nasrun-Lia adalah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kecamatan. Namun, MK menilai dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Berbagai dugaan pelanggaran, seperti daftar pemilih tetap (DPT) ganda, surat suara tidak sah, serta dugaan penggelembungan suara, telah diselidiki oleh Bawaslu Muara Enim dan tidak ditemukan bukti pelanggaran yang cukup untuk membatalkan hasil Pilkada.

Kategori :