MK Resmi Tetapkan ABDI sebagai Pemenang Pilkada OKU Selatan 2024
--
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pasangan Abusama-Misnadi (ABDI) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU Selatan 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa hasil Pilkada OKU Selatan.
Sidang putusan dismissal yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra, berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 08.30 WIB. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon dinilai kabur sehingga diputuskan untuk ditolak.
“Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) dan oleh karena itu tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Evaluasi Hasil Penilaian Unit Pelayanan Publik
BACA JUGA:Program Skrining Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025
MK juga menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki relevansi dan tidak beralasan secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, amar putusan menyatakan dua hal utama: pertama, menolak eksepsi terkait kewenangan dan tenggat waktu pengajuan permohonan; kedua, mengabulkan eksepsi bahwa permohonan dianggap kabur.
Menanggapi putusan tersebut, Abusama Anwar, SH mengapresiasi keputusan MK yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, MK telah memutuskan bahwa pasangan ABDI secara sah memenangkan Pilkada OKU Selatan 2024,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat OKU Selatan yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat OKU Selatan yang telah mempercayakan kepemimpinan kepada kami. Kami juga memohon maaf jika ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan selama proses Pilkada berlangsung,” tambahnya.
BACA JUGA:Pentingnya Menerapkan Pola Hidup Sehat Untuk Keluarga
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Kembali Terjadi di Kiwis Raya, 4 Rumah Hangus
Abusama mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, kekompakan, serta menjunjung tinggi persatuan demi kemajuan OKU Selatan.
Dengan keputusan ini, pasangan Abusama-Misnadi resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan periode mendatang. (dst)