Ketiga terdakwa, Anton (otak pelaku), Pongki, dan Kelvin, dituntut pidana mati karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan tersebut.
Menurut dakwaan jaksa, pembunuhan tersebut bermula saat Antoni, pemilik Distro Anti Mahal, merasa kesal dengan korban, Anton Eka Saputra, yang terus menagih dan memaksa untuk membayar utang yang semula sebesar Rp5 juta menjadi Rp24 juta.
BACA JUGA:Jay Idzes Batal ke Juventus, Lloyd Kelly Resmi Gabung Bianconeri
BACA JUGA:Sidang Kasus Penganiayaan di Rutan Pakjo: 5 Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara
Anton kemudian memanggil dua rekannya, Pongki dan Kelvin, untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Saat korban datang untuk menagih utang, para terdakwa menganiaya korban dengan menggunakan kunci pas hingga korban tewas.
Setelah itu, mayat korban dikubur di belakang gedung Distro Anti Mahal dengan coran semen. Selain itu, para terdakwa juga merampok barang-barang milik korban, termasuk uang Rp5 juta, handphone, dan motor.
Setelah melakukan pembunuhan, ketiga terdakwa melarikan diri dan sempat dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO), sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.