KPU Ogan Ilir Tunggu Keputusan MK Sebelum Tetapkan Bupati Terpilih

Selasa 04 Feb 2025 - 17:14 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

INDRALAYA, HARIANOKUSELATAN.ID - Hasil pemungutan suara Pilkada 2024 menunjukkan pasangan Panca-Ardani terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir. 

Namun, hingga saat ini, pelantikan resmi pasangan ini masih tertunda karena adanya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan bupati terpilih masih menunggu putusan dari MK, yang dijadwalkan akan diumumkan pada 5 Februari 2025. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah, KPU Ogan Ilir belum dapat mengadakan rapat pleno penetapan bupati terpilih hingga putusan dari MK diterima. 

BACA JUGA:Jelang Dilantik, Pramono Anung Tinjau Kantor Gubernur DKI Jakarta

BACA JUGA:Jay Idzes Batal ke Juventus, Lloyd Kelly Resmi Gabung Bianconeri

"Kita masih menunggu putusan dari MK tanggal 5 Februari nanti, baru akan melakukan rapat pleno penetapan Kepala Daerah Bupati Ogan Ilir," ujar Roby.

Keterlambatan ini membuat persiapan pelantikan Panca dan Ardani belum dapat dilakukan. Meskipun prediksi menyebutkan perkara ini akan diputuskan dengan dismiss, KPU Ogan Ilir belum dapat memastikan apapun hingga keputusan final dari MK diterima.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penganiayaan di Rutan Pakjo: 5 Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Terpilih Yopi Karim Gelar Open House Usai Pelantikan

Gugatan terhadap hasil Pilkada Ogan Ilir sebelumnya diajukan oleh Desva Adelia Rachmadani, Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Bup Kabupaten Ogan Ilir telah berlangsung sejak 8 Januari 2025 dengan nomor perkara 129/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam laporan yang disampaikan ke MK, Desva menuduh KPU Ogan Ilir telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak melakukan pemeriksaan data pemilih secara menyeluruh, terutama di daerah pelosok Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Balas Kekalahan! Sriwijaya FC Hantam Persikota 1-0 di Laga Hidup Mati

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Gratifikasi Batu Bara, KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR RI dari NasDem

Pada Pilkada serentak 2024, pasangan Panca-Ardani meraih 154.088 suara, sementara kotak kosong mendapat 41.523 suara. 

Kategori :