Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Saksi Sebut Diminta Cek Kosong untuk Pembayaran

--

LOMBA MEWARNAI

Harian OKU Selatan — Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/11/2025).

 

Sidang ini melibatkan dua pejabat aktif, yakni Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, yang hadir sebagai terdakwa.

 

Diketahui, Deni Ahmad Rivai menjabat sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran pada bidang tersebut di tahun 2023.

 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Idil Amin menghadirkan dua saksi, yakni Erni selaku pengusaha perlengkapan tenda dan alat tulis, serta Mulyadi, seorang PNS yang juga pemilik usaha orgen tunggal.

 

Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Saksi Sebut Diminta Cek Kosong untuk Pembayaran

 

Suasana ruang sidang PN Palembang saat sidang Dispora OKU Selatan-Heru Wahyudi-PALTV

 

Dalam keterangannya, Erni membeberkan bahwa Dispora OKU Selatan melalui terdakwa Deni pernah menyewa sejumlah perlengkapan kegiatan, termasuk tenda ukuran 5x5 meter dengan harga Rp400.000 per unit, tenda ukuran 4x4 meter senilai Rp200.000 per unit, serta kursi plastik dengan harga antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per unit.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan