Kuasa hukum pemohon, Siti Fatona, menegaskan bahwa KPU Ogan Ilir sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih, yang dianggap sebagai pelanggaran dalam proses pemilihan.
KPU Ogan Ilir menegaskan bahwa mereka akan menunggu keputusan MK sebelum melanjutkan proses penetapan dan pelantikan Bupati terpilih.
Tags : #putusan mk
#pilkada 2024
#phpu bup
#pemilihan umum
#pelantikan
#panca-ardani
#ogan ilir
#mahkamah konstitusi
#kpu ogan ilir
#kpu
#desva adelia rachmadani
Kategori :
Terkait
Senin 14 Apr 2025 - 23:57 WIB
Nobar Debat Publik Jadi Ajang Konsolidasi Kekuatan Tim JM-Fai
Senin 14 Apr 2025 - 23:56 WIB
HBA dan Joncik Tampil Maksimal di Debat Publik PSU Empat Lawang
Senin 14 Apr 2025 - 23:54 WIB
Nobar Debat Publik, Pendukung HBA-Henny Tunjukkan Soliditas
Sabtu 12 Apr 2025 - 19:17 WIB
KPU: Pemilih Baru Tak Bisa Ikut PSU Pilkada Empat Lawang
Jumat 11 Apr 2025 - 22:32 WIB
Debat Paslon PSU Empat Lawang Hanya Sekali, KPU Sumsel Batasi Jumlah Simpatisan
Terpopuler
Selasa 15 Apr 2025 - 17:38 WIB
Bupati OKU Selatan Jemput Bola, Minta Bantuan Mobil Damkar dan Ambulans ke Kemendagri
Selasa 15 Apr 2025 - 17:41 WIB
Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Limbah PT AGS, Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Ambil Sampel
Selasa 15 Apr 2025 - 15:48 WIB
Asus Gaming K16: Spesifikasi dan Harga di Indonesia
Selasa 15 Apr 2025 - 16:07 WIB
Harga Bitcoin Bangkit ke Atas $85.000, Apakah Tren Positif Akan Berlanjut?
Selasa 15 Apr 2025 - 15:54 WIB
Yamaha Luncurkan Penantang Honda Vario 125, Mesinnya Irit BBM
Terkini
Selasa 15 Apr 2025 - 23:43 WIB
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas CPO
Selasa 15 Apr 2025 - 23:32 WIB
Hati Ayam: Superfood Terjangkau dengan 9 Manfaat Kesehatan untuk Keluarga
Selasa 15 Apr 2025 - 22:32 WIB
Bupati OKU Selatan Sambut Kajati Sumsel, Bahas Sertifikat Wakaf dan Tinjau Poliklinik Kejari
Selasa 15 Apr 2025 - 22:08 WIB
DWP OKU Selatan Gelar Musda V dan Halal Bi Halal, Dukung Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045
Selasa 15 Apr 2025 - 17:41 WIB