Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Senin 12 Feb 2024 - 11:03 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN   - Edi Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dijerat dengan kasus gratifikasi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, melalui Kasubsi Bidang Intelijen Fachri Aditya SH, mengonfirmasi tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 12 Februari 2024.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Edi Kurniawan melibatkan penyalahgunaan nama Kejaksaan dengan memberikan janji tertentu.

Diantaranya, ia diduga mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Palembang.

BACA JUGA:Kepala OPD Pemkab Ogan Ilir Diperintahkan Pantau Pelaksanaan Pemilu di Seluruh Titik

BACA JUGA:Masuki Masa Tenang, Bawaslu OKU Tertibkan APK

Fachri Aditya menjelaskan bahwa selama penyidikan, pihak Penuntut Umum Kejari Sumsel telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini.

Edi Kurniawan kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari 12 Februari 2024 hingga 2 Maret 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

BACA JUGA:Ratusan Personel Polres OKU Bergerak Amankan TPS

BACA JUGA:Ada 3.789 Daftar Pemilih Tambahan di OKU Timur

Tersangka dijerat dengan tiga pasal alternatif subsideritas, yakni Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai pasal primer, atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai pasal subsidiar.

Kuasa hukum tersangka, Rizal Syamsul SH, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum mendapatkan dakwaan terhadap kliennya. Meskipun begitu, mereka berkomitmen untuk melakukan upaya pendampingan hukum bagi Edi Kurniawan. (seg)

Kategori :