JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, atas kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 21 Januari 2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK untuk 20 hari ke depan, dari 21 Januari hingga 9 Februari 2025.
BACA JUGA:Menpar Widiyanti Putri Dinobatkan Sebagai Pejabat Terkaya oleh KPK, Total Harta Rp5,4 Triliun
BACA JUGA:Warga Geram Pelayanan PLN Semakin Buruk
Modus Korupsi Dana PEN
Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga menyalahgunakan dana PEN yang diperuntukkan bagi program pembangunan konstruksi di Kabupaten Situbondo. Pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022. Namun, penggunaan dana tersebut batal dan digantikan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam pelaksanaan proyek 2021–2024, keduanya diduga mengatur pemenang proyek melalui mekanisme korupsi, termasuk meminta uang "investasi" sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada rekanan yang dijanjikan menjadi pemenang lelang.
BACA JUGA:KUA Buana Pemaca OKU Selatan Terus Dikunjungi Warga
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pasal Pesangon UU Cipta Kerja
Pembagian Uang Suap
Karna Suswandi: Menerima uang "investasi" sebesar Rp5,575 miliar melalui orang-orang kepercayaannya.
Eko Prionggo Jati: Menerima "uang fee" sebesar Rp811,36 juta, baik secara langsung maupun melalui bawahannya di Dinas PUPP.
Selain itu, Eko memerintahkan pegawai di Dinas PUPP untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Awal Ramadan 2025 Diperkirakan Mulai 1 Maret, Kemenag dan Muhammadiyah Sepakat
BACA JUGA:Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dimulai Awal Juni 2025