BACA JUGA:Respons Putusan MK, DPR Komitmen Batasi Jumlah Paslon Presiden
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Palembang, KPU Tunggu Sidang Lanjutan
Selain itu, terdapat sisa uang tunai senilai Rp377 juta dari kegiatan Liaison Officer yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa Yunirsah Rahman, yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.
Sidang selanjutnya akan terus menggali bukti-bukti terkait kegiatan fiktif ini dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Kategori :