Hukum Suami Menggunakan Uang Istri Menurut Ustaz Azhar Idrus

Senin 20 Jan 2025 - 21:34 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Jakarta, 20 Januari 2025 - Dalam sebuah ceramah terbaru, Ustaz Azhar Idrus memberikan penjelasan tegas mengenai hukum suami yang menggunakan uang istri.

Menurut Ustaz Azhar, penggunaan uang istri oleh suami hanya halal jika istri secara eksplisit menghalalkannya.

Namun, untuk nafkah harian, tanggung jawab tetap berada pada suami, meskipun istri memiliki penghasilan yang lebih besar.

"Jika istri kaya dan berpendapatan tinggi, seperti misalnya memiliki usaha dengan keuntungan RM20.000 sebulan, suami tidak boleh meminta istri untuk menanggung nafkah harian," ujar Ustaz Azhar.

"Hal ini hukumnya haram, karena tanggung jawab nafkah harian adalah kewajiban suami, bukan istri."

BACA JUGA: Jajanan Pasar Legendaris Mulai Langka, Seperti Bugis dan Ketan

BACA JUGA:Menteri KKP, Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Ilegal

BACA JUGA:Menikmati Manisnya Bertanam Alpukat di Ranau OKU Selatan, Sebulan 2 Kali Panen

Lebih lanjut, Ustaz Azhar menjelaskan bahwa jika suami menggunakan uang istri tanpa izin atau penghalalan dari istri, maka itu akan menjadi hutang yang wajib dibayar kembali oleh suami.

"Hutang tersebut harus dikembalikan kecuali istri menghalalkan penggunaannya," tegasnya.

Ustaz Azhar juga menekankan bahwa suami tidak berhak bertanya atau mengintervensi pengeluaran uang istri, karena uang tersebut adalah hak milik pribadi istri. (dst)

Kategori :