Harianokuselatan.bacakoran.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Apartemen tersebut disita dari tersangka Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen.
"Penyitaan dilakukan terhadap enam unit apartemen di Tangerang Selatan dengan nilai total sekitar Rp 20 miliar," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Pada 16-17 Januari 2025, KPK menggeledah empat lokasi di Jabodetabek, meliputi dua rumah, satu apartemen, dan satu kantor.
Dalam penggeledahan, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100 juta dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Antonius Kosasih diduga terlibat korupsi penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.
Selain Kosasih, KPK juga menahan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Sukses Gelar Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Tahun
BACA JUGA:Minibus Terjun ke Tebing, Timpa Rumah di Bogor, Satu Korban Tewas
BACA JUGA:SEMARAK HUT KE-21 OKU SELATAN, HIBURAN RAKYAT BERSAMA TIPE-X
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penempatan dana di RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM dilakukan secara melawan hukum, sehingga sejumlah pihak meraup keuntungan tidak sah:
- PT IIM: Rp 78 miliar
- PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia): Rp 2,2 miliar
- PT PS (Pacific Sekuritas): Rp 102 juta
- PT SM (Sinarmas Sekuritas): Rp 44 juta
- Pihak lain terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan EHP
KPK mengestimasi kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 200 miliar dari total investasi Rp 1 triliun.
Kosasih dan EHP kini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. KPK terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (dst)