KPK Periksa Anggota DPR Maria Lestari dan Arif Wibowo dalam Kasus Suap PAW

Kamis 16 Jan 2025 - 22:27 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Maria Lestari dan Arif Wibowo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini telah menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

“Hari ini, Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ML (Maria Lestari), anggota DPR RI, untuk tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Maria Lestari sebelumnya dijadwalkan hadir pada Kamis, 9 Januari 2025, tetapi mangkir tanpa keterangan. Bersamaan dengan pemeriksaan Maria, KPK juga memanggil Arif Wibowo, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Pastikan Perbaikan Jalan Meranjat-Tambang Rambang

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Terpilih Cak Arlan Bentuk Tim Transisi

Hasto Kristiyanto Bungkam Usai Diperiksa

Hasto Kristiyanto sebelumnya diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025, selama 3,5 jam. Namun, ia memilih bungkam setelah keluar dari ruang penyidik.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Rekor Baru Mohamed Salah: Kandidat Kuat Ballon d'Or dari Liverpool

BACA JUGA:Usai Dipecat, Shin Tae-yong Sebut Akan Kembali Jadi Pelatih

Hasto Ajukan Praperadilan

Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

“PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan dari pemohon Hasto Kristiyanto. Sebagai termohon, KPK RI,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

BACA JUGA:Modus Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7 Pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang Dibekuk Polisi

Kategori :