Vonis Seumur Hidup untuk Alim, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

Selasa 14 Jan 2025 - 23:38 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Alim Ardianto (32), terdakwa utama kasus pembunuhan terhadap Agus Toni, bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH, pada Selasa (14/1).

Rekan terdakwa, Puguh Nurrohman alias Puguh (27), dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim

BACA JUGA:Kopi Sumsel Mendunia: Ekspor Perdana 19,5 Ton ke Malaysia dan Australia Dimulai

BACA JUGA:Saksi Bongkar Aliran Dana Rp1,3 Miliar PT ABS ke Distamben Lahat

Dalam amar putusan, hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa Alim tergolong keji, terutama karena telah mengenal baik korban sebelumnya. Hal yang memberatkan vonis ini meliputi:

Membuat duka mendalam bagi keluarga korban.

Melakukan pembunuhan secara terencana.

Belum pernah membayar hutang kepada korban.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa Alim belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah di Sumsel Tetap Sesuai Jadwal, Tunggu Penyelesaian Sengketa

BACA JUGA:DPD RI Dukung Retreat Kepala Daerah Terpilih

Pasal yang Dilanggar

Majelis hakim menyatakan Alim terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Kategori :