2 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Seumur Hidup

Tiga terdakwa prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025. -Foto: TNI AL.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. Sidang putusan berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025.
Dalam putusan tersebut, dua terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari kedinasan militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan menerima vonis empat tahun penjara dan pemecatan dari TNI.
BACA JUGA:Dampak Kelangkaan Gas Elpiji, Ratusan Warga Bawa KTP Antri ke Pangkalan
BACA JUGA:Resahkan Pengguna Jalan, 6 Pemuda di Desa Tanjung Beringin Diangkut pihak Kepolisian
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama serta tindak pidana penadahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Arif Rachman dalam persidangan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi Bambang dan Akbar, serta empat tahun bagi Rafsin. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.
BACA JUGA:Ikatan Adhyaksa Darmakarini Bagikan Bingkisan Takjil Ke Pengguna Jalan Raya
BACA JUGA:Safari Ramadhan, Bupati dan Wabup Sapa Warga Sindang Danau
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Klk Bambang membeli sebuah mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan rental yang digelapkan oleh penyewa bernama Ajat Supriatna, lalu dijual kepada pihak lain.
Pada 2 Januari 2025, pemilik mobil, Ilyas Abdurrahman, bersama anaknya melacak keberadaan kendaraannya hingga ke daerah Saketi, Pandeglang. Ketika menemukan mobilnya sedang dibawa oleh Akbar dan Rafsin, Ilyas menghentikan kendaraan tersebut dan mempertanyakan asal-usulnya.
Terjadi adu mulut antara kedua pihak. Akbar mengaku sebagai anggota TNI dan berusaha menenangkan situasi. Namun, Rafsin justru mengambil senjata api milik Akbar dan menodongkannya ke arah Ilyas serta rombongan.
Tak lama berselang, Klk Bambang datang mengendarai mobil lain dan menabrak Ilyas serta rombongan. Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian melarikan diri sambil membawa mobil Brio tersebut.
BACA JUGA:Gaspol! Pembalap Muda Indonesia Jalani Debut di FIM R3 BLU CRU World Cup di Portugal