Kasus Suap PAW DPR: Sekjen PDIP Jalani Pemeriksaan 3,5 Jam

Senin 13 Jan 2025 - 21:31 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR. 

Namun, hingga kini KPK belum menahan Hasto meski menjalani pemeriksaan perdana selama 3,5 jam pada Senin, 13 Januari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan dari beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan. 

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bakal Gelar Pesta Rakyat

BACA JUGA:Kakan Kemenag OKU Selatan Pimpin Rapat Perjanjian Kinerja

Beberapa saksi kunci dalam kasus ini, termasuk Saeful Bahri dan Maria Lestari, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, masih belum memberikan kesaksian. 

"Fokus Penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau," tambah Tessa.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Desember 2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pengendara Mobil Ngebut Sehingga Tabrak Rumah di OKU Selatan, Kerusakan Material Parah

BACA JUGA:Warga Geram, Listrik Rutin Padam Dibanding Hidup

Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi penting, seperti mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

Tim penyidik juga menggeledah dua kediaman Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, pada 7 Januari 2025. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa surat dan catatan.

Hasto Kristiyanto belum memberikan banyak pernyataan setelah pemeriksaan. Namun, KPK menegaskan bahwa ia akan dipanggil kembali untuk melengkapi proses hukum. 

BACA JUGA:Proyek Jalan Desa Tanjung Jati Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Kategori :