Beredar Isu MK Batalkan Perpanjangan Jabatan Kades, Dinas PMD Belum Terima Surat

Minggu 12 Jan 2025 - 19:46 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebuah unggahan video di YouTube yang menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Dimana, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dalam satu periode dan maksimal menjabat selama tiga periode.

Sedangkan, Kepala Desa disaat melakukan orasi beberapa waktu lalu menyampaikan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Detik-detik berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024 lalu telah menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Dilansir dari salah satu media Nasional yang menyebutkan bahwa sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, diantaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

BACA JUGA:Masyarakat OKUS Antusias Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat

BACA JUGA:Microsoft dan Amazon Didorong untuk Adopsi Bitcoin: Apa yang Terjadi?

Rancangan UU Desa bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

Kini, sejumlah kepala desa juga sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya.

BACA JUGA:Prediksi Harga Bitcoin Capai US$ 300.000: Apakah Realistis?

BACA JUGA:Coil dalam Sistem Pengapian: Fungsi dan Peranannya yang Penting

Sebelumnya, Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun.

Kategori :