Setelah mencuri, pelaku melarikan diri dengan membawa barang senilai Rp 13.200.000.
Penangkapan Berdasarkan Rekaman CCTV
Aksi mereka terekam oleh kamera CCTV di toko, yang merekam jelas wajah pelaku dan kendaraan yang digunakan. Informasi ini menjadi petunjuk utama bagi tim kepolisian untuk melacak keberadaan mereka.
BACA JUGA:Resmi Jadi Pemimpin Sumsel, Herman Deru dan Cik Ujang Siapkan Tim Transisi
BACA JUGA:PSM Menang Banding, Sanksi WO dan Denda Rp90 Juta Dibatalkan
Pengejaran Hingga Jakarta
Melalui penyelidikan intensif, Unit IV Subdit 3 Jatanras menemukan lokasi para pelaku di wilayah DKI Jakarta. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Tri Wahyudi SH, bersama Kanit IV Subdit III, AKP Taufik Ismail SH MH, dan Panit IPDA Doni Siswanto SH MH, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku pada 11 Desember 2024.
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya adalah perempuan. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan untuk tidak mencoba melancarkan aksinya di wilayah hukum Polda Sumsel.